KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  32 TAHUN 1979
TENTANG
POKOK-POKOK  KEBIJAKSANAAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU
ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa  dalam  rangka  menyelesaikan  masalah  yang  ditimbulkan  karena
berakhirnya  jangka  waktu  hak-hak  atas  tanah  asal  konversi  Hak  Barat
pada  selambat-lambatnya  tanggal  24  September  1980,  sebagai  yang
dimaksud dalam Undang-uindang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar  Pokok-pokok  Agraria,  dipandang  perlu  untuk  digariskan  pokok-
pokok  kebijaksanaan  yang  mengarah  kepada  usaha  untuk  menunjang
kegiatan  pembangunan  pada  umumnya  dan  pembangunan  di  bidang
ekonomi khususnya;
b.  Bahwa  pokok-pokok  kebijaksanaan  tersebut  harus  dapat  menjabarkan
perwujudan  daripada  penataan  kembali  penggunaan,  penguasaan  dan
pemilikan  tanah  sebagai  dimaksud  dalam  Ketetapan  Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia Nomor  IV/MPR/1978  serta
Catur  Tertib  di  bidang  pertanahan  seperti  tercantum  dalam  REPELITA
KETIGA;
c.  Bahwa  karena  syarat-syarat  pemberian  dan  penguasaan  hak-hak  atas
tanah asal konversi hak Barat sebagai yang dimaksud di atas sudah tidak
sesuai  lagi  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku, maka
penyelesaiannya perlu dilakukan dengan pemberian hak baru;

Mengingat :  1.  Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia  Nomor
IV/MPR/1978;
3.  Undang-undang  Nomor  5  Tahun  1960  tentang  Peraturan  Dasar  Pokok-
Pokok  Agraria  (Lembaran  Negara  Tahun  1960  Nomor  104,  Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
4.  Keputusan  Presiden  Nomor  7  Tahun  1979  tentang  Rencana
Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) 1979/80-1983/84;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:  KEPUTUSAN  PRESIDEN  REPUBLIK  INDO-NESIA  TENTANG  POKOK-
POKOK  KEBIJAKSA-NAAN  DALAM  RANGKA  PEMBERIAN  HAK  BARU
ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT.

Pasal 1
(1) Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat,
jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada  tanggal 24 September 1980,
sebagaimana  yang  dimaksud dalam Undang-undang Nomor  5 Tahun 1960,  pada  saat
berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
(2) Tanah-tanah  tersebut  ayat  (1),  ditata  kembali  penggunaannya,  penguasaan  dan
pemilikannya dengan memperhatikan: – 2 –
PUSAT HUKUM DAN HUMAS    SJDI HUKUM

a.  masalah tata guna tanahnya;
b.  sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.  keadaan kebun dan penduduknya;
d.  rencana pembangunan di daerah;
e.  kepentingan-kepentingan  bekas  pemegang  hak  dan  penggrap  tanah/penghuni
bangunan.

Pasal 2
Kepada bekas pemegang hak yang memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap
sendiri tanah/bangunan, akan diberikan hak baru atas tanahnya, kecuali apabila tanah-tanah
tersebut diperlukan untuk proyek-proyek pembangunan bagi penyelenggaraan kepentingan
umum.

Pasal 3
Kepada  bekas  pemegang  hak  yang  tidak  diberikan  hak  baru  karena  tanahnya  diperlukan
untuk proyek pembangunan, akan diberikan ganti  rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh
suatu Panitia Penaksir.

Pasal 4
Tanah-tanah Hak Guna Usaha asal konversi hak Barat yang sudah diduduki oleh rakyat dan
ditinjau  dari  sudut  tata  guna  tanah  dan  keselamatan  limgkungan  hidup  lebih  tepat
diperuntukkan   untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru
kepada rakyat yang mendudukinya.

Pasal 5
Tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi hak
Barat  yang  telah menjadi  perkampungan  atau diduduki  rakyat,  akan  diprioritaskan  kepada
rakyat yang mendudukinya setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut
kepentingan bekas pemegang hak tanah.

Pasal 6
Hak Guna Usaha, Hak Guna  Bangunan, Hak  Pakai  asal  konversi  hak Barat  yang  dimiliki
oleh  Perusahaan  milik  Negara,  Perusahaan  Daerah  serta  Badan-badan  Negara  diberi
pembaharuan hak atas tanah yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan tersebut
Pasal 1.

Pasal 7
Masalah-masalah  yang  timbul  sebagai  akibat  pelaksanaan  kebijaksanaan  yang  digariskan
berdasarkan  Keputusan  Presiden  ini,  diselesaikan  oleh  Menteri  Dalam  Negeri  dengan
mendengar Menteri-Menteri yang bersangkutan.

Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus  1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

(SOEHARTO)

KEPUTUSAN PRESIDEN NO 32 TAHUN 2979